Polisi Dalami Kemungkinan Aktor Lain di Balik Pembawaan Bom Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Tersangka Ditahan

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB
Polisi Dalami Kemungkinan Aktor Lain di Balik Pembawaan Bom Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Tersangka Ditahan

Polisi terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan aksi pembawaan bom molotov dalam demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026), setelah menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini mendeteksi potensi adanya jaringan atau instruksi dari aktor di balik peristiwa tersebut. “Mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” ujarnya pada Sabtu (13/6/2026).

ANH ditangkap di depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, status hukum ANH resmi dinaikkan menjadi tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” jelas Budi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu di dalam tas ransel milik ANH. Budi menegaskan bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa. “Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” katanya.

Sementara itu, selain ANH, petugas juga menangkap seseorang berinisial R yang masih berstatus sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa. “Saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ucap Budi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya, yakni Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar