Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai sekitar Rp1,1 triliun itu.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Andri Mulyono langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menduga ia terlibat dalam praktik pembengkakan harga atau mark-up terhadap setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan untuk kebutuhan operasional BGN. Skema tersebut diduga dirancang agar harga kendaraan mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam proyek pengadaan.
Lebih lanjut, PT YAT selaku vendor disebut telah menerima pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum diselesaikan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pembayaran 100 persen dilakukan berdasarkan dokumen serah terima yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kejagung menduga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan anggaran meskipun unit kendaraan belum sepenuhnya selesai dirakit dan tidak memenuhi standar kebutuhan BGN. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 21.801 unit sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional Badan Gizi Nasional. Total nilai proyek yang mencapai Rp1,1 triliun menjadikannya salah satu pengadaan bernilai besar yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dari selisih harga yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut. Dalam proses penyidikan, PT Yasa Artha Trimanunggal diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan administrasi sejak awal proses pengadaan. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki diler resmi maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan pemerintah. Temuan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tender proyek.
Sementara itu, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan BGN. Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, penyidik berharap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik BGN dapat terungkap secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Alwi Farhan Melaju ke Semifinal Australia Open 2026, Jadi Wakil Indonesia Pertama
Nenek dan Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Rumah di Banyumas, Satu Korban di Dalam Sumur
Kecelakaan Maut di Tol Jombang: Sopir Diduga Microsleep, Tabrak Truk Hino, Satu Tewas
Wali Kota Makassar Luncurkan “Pete-pete Laut”, Layanan Kapal Gratis untuk Warga Kepulauan Terluar