Mantan Polisi Ungkap Alasan Mundur, Kini Justru Jadi DPO

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:00 WIB
Mantan Polisi Ungkap Alasan Mundur, Kini Justru Jadi DPO

MURIANETWORK.COM – Nama Fachrul Purnama Putra kembali mencuat. Mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Sinjai ini buka suara soal alasan ia memutuskan hengkang dari institusi berseragam itu.

Intinya sederhana: dia ingin hidup yang lebih tenang. "Alasan saya mengundurkan diri dari institusi kepolisian karena saya ingin hidup lebih tenang dan hidup lurus," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Kalimat itu diucapkannya bukan tanpa sebab. Belakangan, namanya justru ramai disebut berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh satuan pengamanan internal di tempat ia dulu bertugas. Situasi yang ironis, tentu saja.

Menurut Fachrul, seluruh prosedur dia jalani dengan benar. Jauh sebelum ia berhenti bertugas di Sinjai, Sulawesi Selatan, surat pengunduran diri sudah diajukan. Itu terjadi pada 23 Juli 2025, ditujukan kepada pimpinan Polres Sinjai saat itu, Harry Azhar.

Ia menegaskan, langkahnya sama sekali bukan upaya menghindar dari kewajiban. Prosesnya disampaikan langsung ke pimpinan, sebelum akhirnya ia tak lagi aktif. "Tidak ada niat untuk lari dari tanggung jawab," tegasnya.

Di sisi lain, kasus ini memantik beragam reaksi. Publik mulai mempertanyakan dinamika internal kepolisian, plus mekanisme resmi yang seharusnya mengatur proses pengunduran diri seorang anggota.

Tim kuasa hukum Fachrul turut angkat bicara. Mereka menyatakan kliennya berharap persoalan ini bisa diselesaikan lewat jalur administratif yang berlaku di internal Polri. Harapannya, semua bisa berjalan sesuai aturan tanpa perlu berlarut-larut.

Polemik ini, mau tak mau, menyoroti lagi betapa rumitnya proses keluar dari institusi yang sangat terstruktur. Fachrul mungkin sudah mencari ketenangan, tapi jalan menuju ke sana ternyata belum benar-benar mulus.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar