Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Sembilan Warga Uzbekistan ke Australia

- Minggu, 14 Juni 2026 | 00:45 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Sembilan Warga Uzbekistan ke Australia

Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan setempat. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52), diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut untuk mengangkut para imigran gelap tersebut.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam perencanaan keberangkatan ilegal itu. “Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (13/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan warga Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di sejumlah titik yang dicurigai. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sembilan warga negara asing asal Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan upaya penyelundupan manusia menuju Australia melalui jalur laut.

Dari proses pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit perahu motor, uang tunai sebesar Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga tergiur oleh imbalan besar yang dijanjikan. Penyidik menemukan fakta bahwa YL dan SLAR dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan sembilan warga Uzbekistan ke Australia. Dari jumlah tersebut, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta. “Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” kata Kombes Pol Irwan.

Irwan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun keberangkatan menuju Australia. Dalam proses penanganan perkara, Ditpolairud Polda NTT juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara tepat.

Sementara itu, Polda NTT menegaskan akan terus memperketat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar