KPK Dalami Dugaan Permintaan THR Terkait Proyek dalam OTT Bupati Cilacap

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:00 WIB
KPK Dalami Dugaan Permintaan THR Terkait Proyek dalam OTT Bupati Cilacap

Operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Cilacap Jumat lalu ternyata menyimpan dugaan yang cukup mengejutkan. Bukan cuma soal proyek, tapi juga ada isu permintaan tunjangan hari raya atau THR yang dikait-kaitkan dengan fee proyek di lingkungan Pemkab setempat. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi salah satu dari 27 orang yang diamankan dalam operasi besar-besaran itu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa penyidik memang sedang mengupas tuntas soal permintaan THR tersebut.

“Ya, nanti kita akan dalami soal itu (permintaan THR),”

ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, operasi ini memang berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah Cilacap. Namun begitu, detail proyek apa saja dan konstruksi hukum pastinya masih diteliti lebih jauh.

“Adapun terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup hari ini di wilayah Cilacap, diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” jelas Budi lagi.

Nah, yang masih jadi pertanyaan: pelanggaran hukum seperti apa sebenarnya yang terjadi? Apakah ini masuk kategori suap, gratifikasi, atau malah pemerasan? Tim penyidik masih membongkar semuanya, mencocokkan fakta dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal di Cilacap. Setelah itu, mereka akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan yang lebih mendalam. KPK punya waktu satu kali 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.

Masyarakat tentu menunggu kejelasan. Untuk itu, KPK berjanji akan menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, kronologi peristiwa, konstruksi perkara, sampai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat akan dijelaskan secara terbuka. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar