Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk tahun anggaran 2025–2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Pernyataan itu disampaikan Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim, serta rumah tersangka Abi Nurwardani. Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara.
“Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa penggeledahan tersebut mencerminkan komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan pembuktian perkara dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp200 juta.
Kelima tersangka tersebut adalah Angga, selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pengendali Teknis; Edison, Bupati Muara Enim; Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi; serta Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dikenakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Israel Kembali Serang Lebanon Selatan, Warga 20 Kota Diungsikan Usai Peringatan Militer
Wamen PPPA Desak Pemenuhan Hak Restitusi untuk Bocah Korban Perundungan di Jakarta Pusat
Lima Destinasi Wisata di Tangerang Raya, dari Piknik Gratis hingga Wahana Air Keluarga
Pesawat Angkut Militer India An-32 Alami Kecelakaan saat Mendarat di Pangkalan Udara Jorhat