Keluarga Lula Lahfah menolak tindakan autopsi pada jenazahnya. Akibatnya, penyebab pasti kematian perempuan itu pun tak akan pernah terungkap. Polisi, mau tak mau, harus menerima keputusan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengaku tak bisa berbuat banyak. "Kita tidak bisa menjawab akibat apa," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jumat (30/1/2026).
"Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," lanjutnya, menegaskan bahwa segala spekulasi soal penyebab kematian, termasuk dugaan penghirupan gas dinitrogen oksida atau gas tertawa, tetap akan menjadi tanda tanya besar.
Alasan penolakan keluarga, menurut Budi, cukup jelas. "Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan," katanya.
Dengan dasar itulah, pengusutan kasus ini akhirnya dihentikan. Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran pidana apa pun.
"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," tegas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Pencarian Remaja di Ciliwung Terhenti, Arus Deras Jadi Kendala
Polisi Gelar Ngopi Kamtibmas untuk Redam Tawuran di Bukit Duri
Gus Yahya Buka Suara: Konflik Internal PBNU dan Polemik Izin Tambang yang Mandek
Mayora Bangun Sepuluh Sumur untuk Fasilitas Kesehatan di Aceh Pascabencana