Keluarga Lula Lahfah menolak tindakan autopsi pada jenazahnya. Akibatnya, penyebab pasti kematian perempuan itu pun tak akan pernah terungkap. Polisi, mau tak mau, harus menerima keputusan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengaku tak bisa berbuat banyak. "Kita tidak bisa menjawab akibat apa," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jumat (30/1/2026).
"Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," lanjutnya, menegaskan bahwa segala spekulasi soal penyebab kematian, termasuk dugaan penghirupan gas dinitrogen oksida atau gas tertawa, tetap akan menjadi tanda tanya besar.
Alasan penolakan keluarga, menurut Budi, cukup jelas. "Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan," katanya.
Dengan dasar itulah, pengusutan kasus ini akhirnya dihentikan. Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran pidana apa pun.
"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," tegas Budi Hermanto.
Tak Ada Jejak Kriminal
Pernyataan serupa datang dari Kasat Reskrim setempat, AKBP Iskandarsyah. Di lokasi yang sama, ia menjelaskan bahwa penyelidikan sudah dilakukan semaksimal mungkin. Pemeriksaan bukti dan keterangan saksi telah digali, namun hasilnya nihil. Tak ada jejak kekerasan atau upaya melawan hukum di tubuh Lula.
"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana," ujar Iskandarsyah, merujuk pada inisial LL. "Dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL."
Ia menggambarkan kondisi terakhir korban. "Kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas," jelasnya, "dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan."
Lula Lahfah ditemukan tewas di kamar apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1) lalu. Sebelum mengakhiri penyelidikan, polisi sempat merekonstruksi aktivitas Lula di hari-hari terakhirnya. Namun, tanpa autopsi, semua rangkaian peristiwa itu berujung pada kesimpulan yang sama: tak ada unsur pidana. Kasus pun ditutup.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi