Soal Ambang Batas, PAN Usul Dihapus Saja
Di gedung DPR yang ramai, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno angkat bicara. Topiknya masih seputar RUU Pemilu, khususnya soal ambang batas parlemen dan presiden yang jadi perdebatan. Menurutnya, wacana menghapus kedua aturan itu sama sekali bukan hal mustahil.
“Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ujar Eddy, Kamis lalu.
Alasannya sederhana tapi punya bobot. Dia melihat, ambang batas yang sekarang berlaku justru meminggirkan suara banyak pemilih. Bayangkan saja, ada belasan juta suara rakyat yang akhirnya menguap begitu saja karena partai pilihannya tak mampu menembus parliamentary threshold 4 persen. Aspirasi mereka pun tak sampai ke Senayan.
“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” tambahnya.
Lalu, bagaimana solusinya? Eddy menawarkan pola yang sudah berjalan di tingkat daerah. Menurut Wakil Ketua MPR ini, penghapusan ambang batas untuk DPR bisa mengikuti mekanisme pemilihan DPRD.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi,” jelasnya.
Memang, tanpa ambang batas, kekhawatiran akan munculnya terlalu banyak fraksi di DPR jadi wajar. Tapi Eddy punya jawaban untuk itu. Partai-partai dengan kursi terbatas bisa membentuk fraksi gabungan.
“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung. Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya,” paparnya.
Dengan begitu, jumlah fraksi tetap bisa dikendalikan. Poin ini, tegas Eddy, harus diatur dengan jelas dalam RUU Pemilu nanti. “Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu,” ucapnya.
“Jadi ya itu nanti seperti apa pengaturannya… itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” sambung Eddy.
Di akhir pembicaraan, dia menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar wacana. Ini upaya konkret untuk memperbaiki demokrasi. Menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang percuma.
“Tapi ini pandangan kami ya. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta. Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita,” tandas Eddy Soeparno.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu