Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis Teridentifikasi, Dua Tersangka Diringkus Polisi

- Jumat, 30 Januari 2026 | 16:48 WIB
Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis Teridentifikasi, Dua Tersangka Diringkus Polisi

Mayat pria yang ditemukan di kawasan wisata Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Rabu lalu, kini dipastikan sebagai korban pembunuhan. Wajahnya penuh luka. Polres Bantul, lewat penyelidikannya, telah bergerak cepat dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya berinisial RM (42) asal Boyolali dan FM (61) dari Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan yang berakhir tragis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan posisi hukum kedua pria itu.

“Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul sudah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang hingga meninggal dunia,”

Begitu penjelasan resmi yang dia sampaikan Jumat kemarin.

Cerita bermula dari laporan warga. Ada yang sedang mencari rumput di sekitar semak Gumuk Pasir, lalu melihat tubuh tak bernyawa tergeletak. Polsek Kretek pun langsung dihubungi.

Kondisi korban saat ditemukan sungguh memprihatinkan. Posisinya telentang, kaki menekuk. Lebam dan luka terlihat jelas di sekujur wajah pelipis, hidung, telinga, sampai rahang dan leher. Bekas kekerasan yang keras.

Tim gabungan dari Inafis Polres dan Puskesmas Kretek segera turun ke TKP. Mereka bekerja memeriksa setiap jejak. Identifikasi akhirnya berhasil dilakukan lewat Inafis Portable System.

Korban adalah HM, 69 tahun, kelahiran Teluk Betung. Pria yang ternyata berdomisili di Jakarta Timur ini kini menjadi pusat penyelidikan. Apa yang membawanya ke Parangtritis, dan apa yang memicu amukal para pelaku, masih jadi misteri.

Kedua tersangka kini sudah ditahan. Soal motif, Rita Hidayanto masih enggan berkomentar panjang.

“Motif masih didalami,”

Ucapnya singkat. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap semua sisi gelap dari kasais ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar