Hujan deras yang mengguyur kawasan Bogor sejak Jumat malam memicu bencana longsor di Desa Cimande, Kecamatan Caringin, pada Sabtu pagi. Sebuah tembok penahan tanah (TPT) ambrol dan materialnya menutupi akses jalan utama warga di Kampung Nagoh Babakan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dan langsung mengancam keselamatan dua unit rumah yang berada tepat di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, M Adam Hamdani, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh dua faktor utama. “Hujan dengan intensitas tinggi serta kondisi tanah yang labil mengakibatkan terjadinya longsor pada tembok penahan tanah (TPT) sehingga menutupi jalan akses warga,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Tebing yang longsor memiliki dimensi yang cukup besar, dengan panjang sekitar lima meter, lebar tiga meter, dan tinggi lima meter. Meskipun material longsoran sempat menimbun badan jalan, Adam memastikan belum ada rumah yang terkena dampak langsung reruntuhan. “Korban jiwa dan mengungsi nihil,” tuturnya.
Namun, ancaman tetap membayangi dua rumah yang berada tepat di bibir tebing. Kedua rumah tersebut dihuni oleh dua keluarga dengan total sembilan jiwa. “Korban terancam dua unit rumah berisi 2 keluarga dengan 9 jiwa,” jelas Adam.
Pihak BPBD Kabupaten Bogor telah mengeluarkan imbauan tegas kepada warga sekitar untuk segera mengungsi setiap kali hujan mulai turun. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kemungkinan longsor susulan yang masih mengancam. “Sudah diberi imbauan untuk mengungsi saat terjadi hujan karena dikhawatirkan terjadi longsor susulan. Dibutuhkan penanganan lebih lanjut dari dinas terkait,” pungkas Adam.
Artikel Terkait
140 Personel Gabungan Dikerahkan Polda Metro Jaya Antisipasi Kejahatan Jalanan di Jakarta Selatan
Pemadaman Listrik di Sumatera Akibat Gangguan Transmisi, Mahasiswi Terjebak Lift di Palembang
Warga Ciracas Temukan Proyektil Diduga Peluru Nyasar di Dalam Rumah, Masih Terasa Panas
Kemenag Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad bagi Mampu, Wajib Menurut Mazhab Hanafi