murianetwork.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hal ini sesuai isi dari Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
Oh ya, terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain. Penggantinya adalah IKD.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berikut ini cara daftar IKD Online lewat HP :
Artikel Terkait
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer
Obama Tegaskan Tak Ada Bukti Kunjungan Alien ke Bumi Saat Ia Presiden