1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data
3. Lakukan Vkverifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Selanjutnya, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Selamat, proses aktivasi IKD telah selesai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Netanyahu Dituding Gunakan Retorika Holocaust untuk Alat Propaganda, Picu Gelombang Penyangkalan Baru
Prabowo Subianto Puji Kekuatan K-Pop & Kerja Sama Indonesia-Korsel di KTT APEC 2025
Samia Suluhu Hassan Menang Telak di Pemilu 2025: Kemenangan 97% Dihantui Tuduhan Kecurangan dan 700 Korban Jiwa
Viral Momen Sanae Takaichi Geser Kursi Dekati Prabowo di APEC 2025, Apa yang Dibicarakan?