1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data
3. Lakukan Vkverifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Selanjutnya, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Selamat, proses aktivasi IKD telah selesai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer
Obama Tegaskan Tak Ada Bukti Kunjungan Alien ke Bumi Saat Ia Presiden