DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera

- Rabu, 03 Desember 2025 | 08:35 WIB
DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera

Angka korban terus membengkak. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, situasinya benar-benar genting. Melihat kondisi itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah agar segera menetapkan status bencana nasional untuk ketiga wilayah tersebut. Tanpa status itu, kata dia, penanganan bakal berjalan lambat dan kurang terkoordinasi.

"Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah," tegas Abidin Fikri kepada awak media, Rabu (2/12/2025).

Menurut politisi PDIP ini, penetapan status itu bukan sekadar formalitas. Ini soal kecepatan dan sumber daya. Dengan status bencana nasional, pemerintah pusat bisa langsung turun tangan penuh, memulihkan kondisi warga, dan mempercepat upaya mitigasi untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan.

"Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional agar penanganannya dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai," ujar Abidin.

"Penetapan ini adalah langkah penting demi keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak serta untuk mencegah dampak lebih buruk di masa depan," sambungnya.

Di sisi lain, status ini juga membuka pintu bagi bantuan internasional. Abidin menegaskan, mekanismenya sudah jelas diatur undang-undang. BNPB akan menjadi garda terdepan yang mengelola dan memberi izin segala bentuk bantuan asing, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang bertugas.

"Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait. Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, di mana BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak asing selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia," jelasnya.

"Bantuan asing tersebut bisa berupa barang, tenaga, alat, hingga keahlian khusus yang diperlukan dalam penanggulangan bencana," tambah Abidin.

Sementara desakan itu disampaikan, data terbaru dari BNPB justru kian memperkuat urgensi situasi. Per Selasa (2/12) malam, korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi itu telah mencapai 744 orang. Angka yang sungguh memilukan.

Data yang dirilis Pusdatin BNPB per pukul 23.28 WIB itu juga mencatat 551 orang masih dinyatakan hilang. Korban terluka mencapai 2.600 orang. Yang terdampak secara keseluruhan sekitar 3,3 juta jiwa, dengan lebih dari 1,1 juta di antaranya terpaksa mengungsi. Situasi yang benar-benar membutuhkan tindakan ekstra.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar