Di sisi lain, status ini juga membuka pintu bagi bantuan internasional. Abidin menegaskan, mekanismenya sudah jelas diatur undang-undang. BNPB akan menjadi garda terdepan yang mengelola dan memberi izin segala bentuk bantuan asing, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang bertugas.
"Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait. Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, di mana BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak asing selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia," jelasnya.
"Bantuan asing tersebut bisa berupa barang, tenaga, alat, hingga keahlian khusus yang diperlukan dalam penanggulangan bencana," tambah Abidin.
Sementara desakan itu disampaikan, data terbaru dari BNPB justru kian memperkuat urgensi situasi. Per Selasa (2/12) malam, korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi itu telah mencapai 744 orang. Angka yang sungguh memilukan.
Data yang dirilis Pusdatin BNPB per pukul 23.28 WIB itu juga mencatat 551 orang masih dinyatakan hilang. Korban terluka mencapai 2.600 orang. Yang terdampak secara keseluruhan sekitar 3,3 juta jiwa, dengan lebih dari 1,1 juta di antaranya terpaksa mengungsi. Situasi yang benar-benar membutuhkan tindakan ekstra.
Artikel Terkait
Davos Bergemuruh: Trump dan Dunia yang Retak di Panggung Elite Global
Kopi Subang Tembus Aljazair, Koperasi GLB Buktikan Daya Saing Global
Polisi Siaga Penuh di Titik Rawan Macet Pekanbaru Selama Libur Panjang
Delegasi AS ke Denmark: Kunjungan Damai Usai Polemik Pembelian Greenland