Upaya Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus berlanjut. Kali ini, mereka mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik sang presiden. Padahal, nggak lama sebelumnya, penyidik sudah menunjukkan bentuk fisik ijazah Jokowi dalam sidang gelar perkara khusus.
Langkah Roy Suryo yang tak kenal lelah ini menarik perhatian pengamat politik Adi Prayitno. Menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, sebenarnya Jokowi sendiri tidak terlalu ambil pusing dengan isu yang berlarut-larut ini.
“Kalau kita mendengarkan wawancara Pak Jokowi dengan salah satu TV swasta yang lain misalnya, bagi saya itu semacam pesan yang cukup tebal bahwa Pak Jokowi itu sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah bias ke mana-mana secara politik,” ujar Adi.
Di sisi lain, publik memang penasaran. Mereka menuntut kejelasan, apakah ijazah presiden mereka itu asli atau tidak. Namun begitu, Adi menilai Jokowi punya alasan kuat. Bagi presiden, urusan ini cuma satu: selesaikan di pengadilan, bukan di ruang publik.
“Namun, Jokowi bisa membela bahwa persoalan ijazah itu tidak harus diumbar kepada publik. Satu-satunya untuk membuktikan itu semua adalah pengadilan,” katanya dalam acara DONCAST di YouTube Nusantara TV.
Intinya, Jokowi cuma mau kasus ini dibahas lewat jalur hukum yang sah. Persepsi politik dan segala macam tudingan di luaran, bagi Adi, nggak akan memberikan efek berarti. Makanya presiden bersikukuh, tunjukkan saja buktinya di sidang pengadilan.
Adi sendiri berharap kasus ini cepat berakhir. Soalnya, masih banyak hal penting lain yang perlu didiskusikan, seperti kebijakan-kebijakan pemerintah yang lebih krusial. Mengenai tudingan Jokowi soal ada tujuan politik dan "orang besar" di balik layar, Adi cuma bisa bilang, itu cuma Jokowi dan Tuhan yang tahu.
Meski begitu, dalam politik, tudingan soal dalang di balik suatu gerakan itu sudah biasa. “Jangankan soal ijazah, kita aja kalau ada yang mau di depan DPR, di depan istana, di gedung pemerintahan, pasti ada yang menuduh pasti ada yang menggerakkan, ada yang menunggangi,” ucapnya.
Permintaan Uji Forensik dan Klaim Roy Suryo
Permohonan resmi untuk uji forensik itu diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin lalu. Roy dan timnya mengusinkan dua lembaga untuk jadi pemeriksa: Universitas Indonesia dan BRIN. Ada empat dokumen UGM yang ingin mereka periksa: ijazah S-1, transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, plus sertifikat dan laporan KKN.
“Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo.
Roy ngotot kalau dokumen-dokumen itu bermasalah. Transkrip nilai yang pernah ditampilkan Bareskrim, katanya, tanpa tanda tangan dekan dan tulisan nilainya cuma tulisan tangan. Lembar pengesahan skripsinya juga diragukan, karena formatnya baru dipakai tahun 1992 padahal Jokowi lulus tujuh tahun sebelumnya.
Ia juga menyoroti soal KKN. “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” tegasnya.
Permintaan ini juga muncul karena Roy merasa dirugikan saat gelar perkara. Dia mengeluh tidak diizinkan menyentuh langsung ijazahnya. “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis... Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan,” keluhnya.
Keyakinannya bahwa ijazah itu palsu tetap bulat. Malah, ia menuding ijazah yang ditunjukkan Polda Metro sudah dimodifikasi dari versi Bareskrim sebelumnya. “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap,” tegas Roy. Menurutnya, hasil fotonya terlalu kontras dan watermark-nya tidak jelas, seolah-olah hasil cetak ulang.
Tanggapan dari Kubu Jokowi
Permintaan Roy Suryo ini pun ditanggapi. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya tidak masalah jika dokumen kliennya diuji ulang.
"Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli. Kita oke sepanjang dia independen," katanya.
Tapi Rivai akan keberatan kalau yang memeriksa adalah Roy Suryo sendiri. Itu nggak ada aturannya. Dia memberi analogi, KPK saat menghitung kerugian negara harus pakai auditor BPKP, bukan auditor swasta pilihan tersangka.
Lebih jauh, Rivai menegaskan bahwa pembuktian suatu kasus hanya boleh dilakukan di persidangan, sesuai Pasal 312 KUHP. Pasal itu intinya menyebut, pembuktian kebenaran atas tuduhan seperti ini cuma boleh dilakukan dengan izin hakim, dan itu pun dengan syarat-syarat tertentu, misalnya untuk kepentingan umum.
"Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim," tegas Rivai.
Kalau sudah diberi kesempatan membuktikan tapi gagal, yang menuduh bisa kena pasal fitnah. Jadi, semuanya kembali ke meja hijau. Di luar itu, bagi kubu Jokowi, semuanya cuma jadi bahan perdebatan yang nggak ada ujung pangkalnya.
Artikel Terkait
Gadis 6 Tahun WNI Tewas Tertabrak Mobil di Chinatown Singapura
PKL Makassar Cat Lapak Kuning, Pemkot Tegaskan Itu Tetap Pelanggaran
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Arab Saudi, Tekankan Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Negara
Megawati Raih Doktor Honoris Causa dari Universitas Perempuan Terbesar di Dunia