Jakarta - Ada perubahan skema dari Kementerian ESDM soal kuota impor BBM. Kali ini, pemberian kuota bakal dilakukan dua kali dalam setahun, dengan periode berlaku selama enam bulan setiap kalinya. Tujuannya? Untuk memantau lebih jeli kebutuhan konsumsi di SPBU-SPBU swasta.
Laode Sulaeman, Dirjen Migas di kementerian tersebut, bilang aturan baru ini beda dari skema subsidi tahun 2025 lalu. Dulu, kuota impor cuma diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. Setelah itu, operator harus mengajukan lagi.
"Jadi SPBU Swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan,"
ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM.
Menurutnya, periode enam bulan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk mengamati dinamika konsumsi BBM. Jadi, kalau kebutuhan ternyata meningkat, bisa dipertimbangkan untuk memberikan kuota tambahan. "Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. Satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," tambah Laode.
Artikel Terkait
Wall Street Anjlok, Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal Trump Tekan Pasar
MORA Siapkan Buyback Rp1,02 Triliun Jelang Merger dengan EMR
Obligasi dan Sukuk RATU Tembus Oversubscription 6,8 Kali Lipat
ENVY Rencanakan Akuisisi 99% Saham Delapan Media Komunikasi