MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Ambon secara resmi menetapkan SD Negeri 64 Ambon sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA). Penetapan ini diberikan setelah sekolah tersebut dinyatakan memenuhi seluruh indikator perlindungan dan pemenuhan hak anak, sebuah standar nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Sertifikat resmi untuk tahun 2025 diserahkan langsung oleh Wali Kota Bodewin M. Wattimena kepada pimpinan sekolah dalam sebuah acara penyerahan.
Penghargaan yang Menandai Pemenuhan Standar Nasional
Penyerahan sertifikat itu bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan atas pencapaian konkret. SDN 64 Ambon dinilai berhasil memenuhi persyaratan wajib yang cukup ketat, mulai dari kebijakan anti kekerasan dan pencegahan perundungan, hingga partisipasi aktif anak dan penyediaan lingkungan belajar yang sehat serta inklusif.
Wali Kota Bodewin M. Wattimena dalam kesempatan itu menegaskan capaian sekolah. "SDN 64 Ambon berhasil memenuhi persyaratan wajib pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak, mulai dari kebijakan anti kekerasan, pencegahan perundungan, partisipasi anak, hingga penyediaan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan inklusif," jelasnya.
Hasil Kerja Kolektif Seluruh Warga Sekolah
Di balik sertifikat tersebut, terdapat komitmen panjang dari seluruh elemen di sekolah. Kepala SDN 64 Ambon, Sri Luluk Agustiningsih, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah sinergi antara guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan dukungan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Spesifikasi vivo X300 Ultra Bocor: Snapdragon 8 Elite dan Kamera Ganda 200MP
Kosovo Tumbangkan Slovakia 4-3 dalam Drama Semifinal Kualifikasi Piala Dunia
Kosovo Kalahkan Slovakia 4-3, Siap Hadapi Turki di Final Kualifikasi Piala Dunia