BPOM Temukan 24 Produk Obat Herbal Dicampur Bahan Kimia Ilegal

- Senin, 06 April 2026 | 14:50 WIB
BPOM Temukan 24 Produk Obat Herbal Dicampur Bahan Kimia Ilegal

Ini bahaya, lho. Ambil contoh sildenafil. Itu obat untuk terapi disfungsi ereksi yang harus pakai resep dokter. Kalau dikonsumsi sembarangan, tekanan darah bisa kacau, berisiko ganggu jantung, apalagi jika sedang minum obat lain. Sibutramin? Sudah dilarang sejak lama karena bisa picu masalah kardiovaskular. Efek samping bahan-bahan lain seperti bisakodil atau siproheptadin juga tidak main-main, bisa mengacaukan pencernaan hingga keseimbangan elektrolit tubuh.

Di sisi lain, pengawasan BPOM ternyata dapat informasi dari luar negeri. Otoritas Thailand melaporkan satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang juga mengandung sildenafil dan tadalafil. Artinya, peredaran produk semacam ini memang luas.

Menanggapi temuan ini, BPOM langsung bergerak. Unit pelaksana teknis mereka di seluruh Indonesia melakukan penertiban, mulai dari tempat produksi, distributor, hingga ke rak-rak toko. Produk yang ketahuan mengandung BKO diamankan dan dimusnahkan. Sanksi administratif pun dijatuhkan, mulai dari peringatan keras sampai yang terberat: pencabutan izin edar.

Bahkan, kalau dinilai ada unsur pidana, pelakunya bisa berhadapan dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 UU Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

"BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam,"

tegas Kepala BPOM. Praktik seperti ini, menurutnya, sama sekali tak bisa ditoleransi karena membahayakan nyawa masyarakat.

Jadi, pesannya jelas: berhati-hatilah saat memilih produk kesehatan. Kalau klaimnya terlalu muluk dan janjinya terlalu cepat, baiknya kita curiga.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar