Kejaksaan Agung bergerak cepat. Empat orang jaksa kini diamankan, tersangkut kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu. Mereka yang ditangkap itu adalah Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, serta dua Kasubsie di lingkungan Kajari Karo.
Konfirmasi datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Intel Kejagung pada Sabtu malam lalu.
"Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi, yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,"
ujar Anang kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, keempatnya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Fokusnya adalah mengusut kemungkinan ada pelanggaran prosedur selama proses hukum berjalan. Pemeriksaan ini menyeluruh, mencakup setiap tahapan mulai dari penyidikan hingga penuntutan perkara Amsal Sitepu.
"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang,"
tambah Anang.
Langkah penarikan dan pengamanan terhadap keempat jaksa ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: menjaga objektivitas pemeriksaan. Sebelumnya, proses ini sempat berjalan di Kejati Sumatera Utara. Namun begitu, Kejagung memutuskan untuk mengambil alih.
"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif,"
katanya menegaskan.
Nada Anang tegas. Kejagung, tuturnya, benar-benar serius menangani kasus yang menjerat jajarannya sendiri. Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran, perkara ini akan segera dilimpahkan. Tim pengawasan internal hingga tim eksaminasi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah siap menindaklanjuti.
"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi etik di internal kita,"
pungkas Anang. Pesannya jelas: tak ada toleransi, meski yang diperiksa adalah sesama penegak hukum.
Artikel Terkait
Tips Agar Daging Kurban Tidak Alot: Potong Berlawanan Serat dan Hindari Mencuci Sebelum Beku
Pemkot Tanjungpinang Salurkan 56 Sapi Kurban ke Masjid dan Musala, Rencanakan Tabungan Kurban ASN
Masjid Raya Pondok Indah Terima 45 Ekor Hewan Kurban, Mulan Jameela Jadi Salah Satu Pengkurban
Iduladha di Masjid Cut Meutia: Cukur Rambut Gratis dan Ajak Anak Muda Hidupkan Sunah Rasul