Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando meyakini bahwa pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kasus ini akan berujung pada kepastian hukum.
Kalau saya hanya bisa menyampaikan, menambahkan bahwa, kalau saya pribadi, dari apa yang saya dengar, apa yang saya pelajari, hampir pasti akan segera terjadi peningkatan tahapan gelar perkara, kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Ade menjelaskan bahwa gelar perkara yang dimaksud adalah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia yakin proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan, ujar Ade.
Artikel Terkait
Minneapolis Bergolak Lagi, Korban Tewas dan Narasi yang Bertolak Belakang
Muhammadiyah Anggap Kritik Pandji sebagai Cermin Diri
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga di Aliran Sungai Sukabumi
Prabowo Beri Sinyal Reshuffle, Menteri Tak Paham Pasal 33 Dianggap Ancaman Kedaulatan