Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Desak Pengadilan Umum untuk Pelaku dari BAIS TNI

- Kamis, 09 April 2026 | 12:15 WIB
Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Desak Pengadilan Umum untuk Pelaku dari BAIS TNI

Dari balik dinding rumah sakit, Andrie Yunus masih bersuara. Wakil Koordinator KontraS itu, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Maret lalu, baru saja menulis sebuah surat. Surat itu tertanggal 3 April, dikirim di tengah masa perawatannya yang belum usai.

Isinya tegas dan penuh tuntutan. Andrie meminta kasus yang menimpanya diusut tuntas. Siapapun pelakunya, baik dari kalangan sipil maupun jika ada indikasi keterlibatan anggota militer, harus diadili di pengadilan umum. Tidak ada pengecualian.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,"

tulis Andrie dalam suratnya, yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @imparsial pada Kamis, 9 April 2026.

Menurutnya, perjuangan ini bukan cuma soal satu kasus. KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Intinya, mereka ingin menghentikan perluasan pengaruh militer ke ranah sipil, politik, dan ekonomi.

"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi,"

katanya dengan lugas.

"Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil."

Ia meyakini, teror air keras yang dialaminya bukan sekadar serangan personal. Ini lebih dari itu. Aksi itu, dalam pandangannya, sengaja dirancang untuk menciptakan politik ketakutan. Tujuannya mengintimidasi gerakan masyarakat yang melawan penindasan dan menolak militerisme.

Karena itu, Andrie mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta independen. Tim itu harus melibatkan banyak unsur. Harapannya, investigasi bisa menelusuri hingga ke akar masalah tidak berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga mengungkap siapa aktor intelektual di baliknya.

"Untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," tegasnya.

Sebagai catatan, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ternyata anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ada empat orang yang kini masih ditahan, menunggu proses peradilan.

Akibat serangan itu, Andrie menderita luka bakar di sekitar 20 persen tubuhnya. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Perawatannya dikabarkan menunjukkan kemajuan, tapi jalan untuk pulih sepenuhnya masih panjang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar