Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) punya misi besar: ingin sejajar dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Caranya? Dengan mendorong penguatan kelembagaan lewat sebuah Consultation Paper. Tujuannya jelas, agar mereka punya landasan hukum yang solid. Ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi langkah konkret untuk membangun kepercayaan publik dan melindungi investor di pasar modal.
Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama SIPF, menekankan soal kepastian hukum. Menurutnya, peningkatan status SIPF ke dalam undang-undang akan memberikan legitimasi yang tak terbantahkan. Keberadaan lembaga ini nantinya benar-benar diakui negara.
Namun begitu, cakupan peran SIPF saat ini masih terbatas. Penguatan kelembagaan itu juga diarahkan untuk memberi kewenangan lebih luas, terutama dalam mendukung kustodian dan perusahaan efek menghadapi ancaman seperti serangan siber. Sayangnya, untuk urusan yang satu ini, SIPF belum bisa berbuat banyak.
Gusrinaldi mengakui keterbatasan itu. Saat gangguan operasional akibat siber terjadi, peran mereka masih sangat minim.
Di sisi lain, strategi perlindungan investor yang dijalankan SIPF sebenarnya berjalan di dua jalur. Dwi Shara Soekarno, Direktur SIPF, memaparkan dua pendekatan itu: reaktif dan preventif.
Artikel Terkait
Triniti Land Rencanakan Akuisisi Mayoritas Saham Prima Pembangunan Propertindo
Menaker Targetkan Pengiriman Magang ke Luar Negeri Tembus 20 Ribu Orang Tahun Ini
Ketegangan di Selat Hormuz dan Serangan Israel Picu Lesunya Pasar Saham Asia
Harga Emas Antam Turun Rp50 Ribu per Gram, Buyback Anjlok Rp59 Ribu