SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS

- Kamis, 09 April 2026 | 12:20 WIB
SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) punya misi besar: ingin sejajar dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Caranya? Dengan mendorong penguatan kelembagaan lewat sebuah Consultation Paper. Tujuannya jelas, agar mereka punya landasan hukum yang solid. Ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi langkah konkret untuk membangun kepercayaan publik dan melindungi investor di pasar modal.

Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama SIPF, menekankan soal kepastian hukum. Menurutnya, peningkatan status SIPF ke dalam undang-undang akan memberikan legitimasi yang tak terbantahkan. Keberadaan lembaga ini nantinya benar-benar diakui negara.

“Adanya inisiatif ini kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor juga semakin mengenal lembaganya karena sudah ada di undang-undang,” ujar Gusrinaldi dalam kegiatan Edukasi Wartawan BEI, Rabu (8/4/2026).
“Ini akan meningkatkan keyakinan investor sehingga semakin banyak yang masuk ke pasar modal karena sudah dilindungi oleh negara, seperti halnya LPS,” tambahnya.

Namun begitu, cakupan peran SIPF saat ini masih terbatas. Penguatan kelembagaan itu juga diarahkan untuk memberi kewenangan lebih luas, terutama dalam mendukung kustodian dan perusahaan efek menghadapi ancaman seperti serangan siber. Sayangnya, untuk urusan yang satu ini, SIPF belum bisa berbuat banyak.

Gusrinaldi mengakui keterbatasan itu. Saat gangguan operasional akibat siber terjadi, peran mereka masih sangat minim.

“Seperti saat ini ketika ada kejadian serangan siber, kami memang belum bisa berperan langsung. Kustodian dan perusahaan efek harus memperkuat sistem operasional mereka sendiri,” katanya.

Di sisi lain, strategi perlindungan investor yang dijalankan SIPF sebenarnya berjalan di dua jalur. Dwi Shara Soekarno, Direktur SIPF, memaparkan dua pendekatan itu: reaktif dan preventif.

Pendekatan reaktif adalah yang paling sering disorot. Ini adalah peran SIPF sebagai garda terakhir saat investor sudah telanjur rugi, misalnya karena kegagalan sistem atau penyelewengan. Fokusnya adalah mengupayakan pengembalian dana.

“Selama ini yang banyak dibicarakan adalah tindakan reaktif. Ketika terjadi sesuatu, apa yang harus dilakukan oleh industri maupun SIPF, yaitu mencoba mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal tersebut,” jelas Dwi.

Tapi, mencegah tentu lebih baik. Itulah mengapa langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi digencarkan. SIPF bekerja sama dengan OJK dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyebarkan pemahaman. Tujuannya sederhana: agar masyarakat tak mudah terjebak modus penipuan berkedok investasi.

“Melalui sosialisasi, investor, komunitas, dan para edukator dapat memahami tips dan trik agar tidak terjebak dalam investasi bermasalah,” ujarnya.

Ke depan, harapannya jelas. Dengan posisi yang lebih kuat di dalam undang-undang, SIPF bisa berperan lebih maksimal. Proses penanganan klaim bisa lebih efektif, sistem perlindungan pun makin kokoh. Pada akhirnya, semua bermuara pada satu hal: menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menaruh dananya di pasar modal Indonesia.

“Dengan memposisikan SIPF dalam undang-undang, kami akan memiliki peran yang lebih luas untuk melindungi investor di pasar modal,” tutup Dwi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar