Pemerintah Tegaskan Batas Utang 40% PDB dan Defisit 3% Sesuai Arahan Presiden

- Kamis, 09 April 2026 | 12:15 WIB
Pemerintah Tegaskan Batas Utang 40% PDB dan Defisit 3% Sesuai Arahan Presiden

JAKARTA - Komitmen pemerintah soal utang dan defisit anggaran kembali ditegaskan. Usai menghadiri Rapat Kerja di Istana Negara, Rabu (8/4/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Intinya, pemerintah bakal menjaga rasio utang tetap di bawah 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, aturan dalam UU Keuangan Negara sebenarnya memberi ruang hingga 60 persen. Tapi, Prabowo memilih untuk bersikap lebih konservatif.

"Bapak Presiden tadi komit bahwa rasio utang dijaga di level 40 persen walaupun Undang-Undang menyiapkan (batas rasio utang) sampai 60 persen (terhadap PDB). Demikian pula juga defisit (APBN) dijaga di level 3 persen. Ini akan dijaga sampai dengan akhir tahun," jelas Airlangga.

Di sisi lain, kabar baik datang dari kondisi perekonomian yang dinilai sedang dalam tren positif. Airlangga menyebut sejumlah indikator menunjukkan hal itu, mulai dari Indeks Keyakinan Konsumen, PMI manufaktur, hingga posisi cadangan devisa dan neraca pembayaran. Penerimaan pajak pun disebut tumbuh, memberi sinyal yang cukup menggembirakan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar