Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta resmi ditiadakan pada hari ini, Kamis (28/5/2026). Peniadaan ini bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (27/5) dan Kamis (28/5).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan di media sosialnya mengonfirmasi bahwa sistem pembatasan lalu lintas tersebut tidak berlaku selama masa libur dan cuti bersama. “Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pernyataan resmi Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku. Pertama, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang secara tegas menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Imbauan ini disampaikan Dishub DKI Jakarta sebagai pengingat agar kelancaran dan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga meski aturan pembatasan kendaraan sedang dilonggarkan.
Artikel Terkait
Samsung Galaxy A26 5G Resmi di Indonesia, Tawarkan Layar 120Hz dan Fitur AI di Kelas Menengah
Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul, Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku
Polisi Tangkap Mbah Mujiran (72) karena Curi Getah Karet, Publik Kembali Soroti Ketimpangan Hukum bagi Rakyat Miskin
Mendiktisaintek Turun Tangan Usut Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Denmark