Lima orang pemburu satwa liar berhasil diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan memburu, membunuh, dan mengangkut rusa sambar, satwa yang dilindungi undang-undang, di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SGA TWNC) di kawasan hutan konservasi pada Senin (18/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sejumlah orang yang membawa karung bertali sandang berisi potongan tubuh hewan.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, dua orang pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) langsung diamankan di tempat kejadian perkara bersama barang bukti hasil buruan. "Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan," kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu (27/5). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5). Mereka adalah AS (24), SO (21), dan DI (34). "Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rahmad.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senapan rakitan untuk memburu rusa sambar. Setelah hewan tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
Wamendesa: Kritik pada Program Pemerintah Bagian dari Demokrasi, Semua Pihak Diajak Bangun Desa
China Serukan Gencatan Senjata Komprehensif di Kawasan Teluk dalam Pertemuan PBB
Vinicius Junior Tegaskan Real Madrid Klub Impian, Tak Buru-buru Perpanjang Kontrak