KPK Geledah Pusat Pajak, Buru Aliran Suap Pengurang Pajak

- Kamis, 15 Januari 2026 | 07:30 WIB
KPK Geledah Pusat Pajak, Buru Aliran Suap Pengurang Pajak

Kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan digeledah KPK, Selasa lalu. Penggeledahan ini bukan tanpa alasan. Menurut lembaga antirasuah, langkah itu diambil untuk mendalami kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat pegawai KPP Pratama Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan adalah pada proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah korporasi. Prosesnya rumit, dan melibatkan kantor pusat untuk penentuan tarif.

"Penyidik ingin tahu detailnya, tahapan dan mekanismenya seperti apa," kata Budi kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Namun begitu, itu bukan satu-satunya alasan. KPK juga sedang memburu jejak aliran uang. Diduga kuat, ada uang suap yang mengalir dari tersangka ke oknum-oknum di kantor pusat pajak.

"Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," ujarnya.

"Kami akan telusuri lebih jauh, kepada siapa saja dan berapa nominalnya. Termasuk nanti akan kami dalami juga dari sisi PT WP-nya," sambung Budi.

Penggeledahan sendiri dilakukan di dua lokasi spesifik: Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari situ, tim penyidik berhasil membawa pulang sejumlah barang bukti kunci.

Budi menyebutkan, yang disita bukan cuma dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait konstruksi perkara. Ada juga uang tunai dalam jumlah tertentu.

"Uang itu diduga bersumber dari tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," jelasnya.

Semua barang bukti itu kini menjadi bahan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan suap yang diduga melibatkan pegawai pajak ini. Perkembangannya tentu masih harus kita tunggu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar