Menko PMK Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk 17.273 Keluarga Korban Bencana

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 04:45 WIB
Menko PMK Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk 17.273 Keluarga Korban Bencana

Jumat lalu, cuaca di Tarutung cukup terik. Namun, di Kantor Bupati Tapanuli Utara, suasana justru tampak hangat. Menteri Koordinator PMK, Pratikno, hadir langsung untuk menyerahkan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana hidrometeorologi. Acara simbolis ini digelar pada 13 Februari 2026.

Mendampingi sang Menko, tampak Wakil Ketua I Satgas PRR, Letjen TNI Richard Tampubolon. Mereka tak sendirian. Beberapa pejabat lain seperti Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BNPB Suharyanto juga ikut memantau, meski kali ini lewat layar virtual.

Bantuan itu sendiri ditujukan untuk ribuan keluarga di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angkanya tidak sedikit. Secara total, ada 17.273 unit rumah yang masuk dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk pemulihan pascabencana,” ujar Pratikno dalam sambutannya.

Penyerahan bantuan secara simbolis itu mencakup wilayah yang cukup luas. Mulai dari Aceh Tamiang, Aceh Tengah, hingga Agam, Pasaman Barat, dan Kota Padang di Sumatera Barat. Intinya, daerah-daerah yang terdampak cukup parah mendapat perhatian khusus.

Semua ini tak lepas dari kerja Satgas PRR yang dibentuk pemerintah. Satgas yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga ini punya tugas berat: mempercepat pemulihan. Strukturnya jelas, dengan Mendagri sebagai Ketua Tim, dan didukung penuh oleh TNI, Polri, serta BNPB di lapangan.

Usai acara di kantor bupati, agenda belum berhenti. Tampubolon masih mendampingi Pratikno untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan. Mereka meninjau Jembatan Perintis Garuda dan juga SMA ST. Fransiskus di Kelurahan Tukka, Tapanuli Tengah. Dua lokasi itu juga ikut terdampak, menjadi saksi bisu betapa alam sempat murka di wilayah tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar