MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Simanjuntak, menegaskan bahwa rencana pemberangkatan jemaah umrah melalui asrama haji bukanlah kebijakan yang wajib diikuti. Penegasan ini disampaikan untuk menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, skema ini hanyalah sebuah opsi layanan terpadu bagi jemaah yang menginginkan kemudahan dan kenyamanan dalam proses keberangkatan mereka.
Klarifikasi atas Kebijakan Opsional
Dalam penjelasannya, Dahnil Simanjuntak secara tegas membantah adanya pemaksaan. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati hak jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Umrah mandiri saja boleh, kok kami memaksa harus masuk asrama haji untuk umrah. Itu bukan mandatory," ucap Dahnil kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).
Ia kemudian memaparkan bahwa kehadiran opsi baru ini justru dimaksudkan untuk memberikan alternatif pelayanan yang lebih lengkap. Konsepnya dirancang untuk meminimalisir kerumitan yang sering dijumpai jemaah di bandara.
"Tapi, upaya menyediakan pilihan untuk pelanggan umrah yang mau memilih manasik di asrama haji dan menggunakan Garuda nanti akan proses check in dan seterusnya semua di asrama haji dan langsung naik pesawat dari asrama haji (tidak antri boarding di bandara)," lanjutnya.
Memperkuat Ekosistem dengan Berbagai Pilihan
Lebih jauh, Dahnil menyebut bahwa inisiatif memanfaatkan asrama haji ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat ekosistem ekonomi sektor haji dan umrah. Meski demikian, prinsip opsional tetap menjadi landasan utamanya.
Artikel Terkait
Menteri PAN-RB Tegaskan WFH Bukan Potong Jam Kerja, tapi Dorong Transformasi Digital
Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Hemat BBM hingga Rp 59 Triliun
Polisi Tangkap Dua WN Liberia Terkait Penipuan Dolar Hitam ke Pengusaha Korea di Jakarta Barat
Pemerintah Alihkan Anggaran Hingga Rp130,2 Triliun untuk Prioritas Produktif