KPK Dalami Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati

- Jumat, 13 Februari 2026 | 00:50 WIB
KPK Dalami Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati

Kembali menggelar pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati. Kali ini, dua orang saksi diperiksa untuk mengungkap hal yang lebih dalam: dugaan intervensi terhadap keluarga para tersangka dan saksi. Pemeriksaan berlangsung Kamis lalu.

Yang dipanggil adalah seorang pihak swasta berinisial Niko Prima Setiawan dan seorang karyawan swasta, Indah Sari. Langkah ini bukan tanpa alasan.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Ini masih akan terus kita dalami,” lanjut Budi. “Motifnya apa, kaitannya seperti apa, itu yang sedang kami telusuri.”

Di sisi lain, KPK juga membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat. Mereka yang punya informasi soal keterlibatan pihak lain didorong untuk melapor. Peran publik, kata Budi, krusial untuk membongkar konstruksi kasus ini.

“Silakan sampaikan ke KPK, lewat kontak center 198 atau email pengaduan masyarakat,” imbaunya. “Informasi dari warga sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dalam kasus pemerasan pengisian jabatan di Pati ini.”

Kasus ini sendiri sudah berjalan sejak akhir Januari lalu, ketika Bupati Pati nonaktif Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan, bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).

Modusnya terbilang kasar. Sudewo diduga memasang tarif Rp 125-150 juta per calon. Namun, tarif itu kemudian membengkak di tangan anak buahnya, menjadi Rp 165-225 juta. Sungguh angka yang tak main-main.

Hingga kini, uang sitaan yang berhasil dikumpulkan KPK mencapai Rp 2,6 miliar. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus digulirkan, seiring upaya penyidik menyambung setiap titik terang yang ada.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar