MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah menerima dan mulai menganalisis laporan dari koalisi masyarakat sipil yang menduga adanya tindak pidana genosida dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional berat oleh Israel di Gaza, Palestina. Laporan yang diajukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini mendorong Kejagung untuk menggunakan kewenangannya dalam menangani kejahatan lintas negara, dengan fokus pada serangan terhadap warga negara Indonesia dan Rumah Sakit Indonesia di wilayah konflik.
Proses Kajian Hukum yang Komprehensif
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dipelajari secara mendalam. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai satuan kerja pemerintah, mengingat kompleksitas yurisdiksi dan norma hukum yang berlaku.
“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” jelas Anang Supriatna pada Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa analisis hukum yang sedang berjalan tidak hanya mempertimbangkan KUHP baru, tetapi juga peraturan sebelumnya yang masih berlaku. Kajian ini, menurutnya, memerlukan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh.
“Karena ini lintas yurisdiksi, dipelajari dengan norma-norma hukum yang berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa, akan kita pelajari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menambahkan bahwa hasil akhir dari proses ini akan sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk political will dan interpretasi terhadap aturan hukum yang ada.
“Segera dilakukan kajian, ya kajian dong, semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian, hasilnya seperti apa itu tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut,” lanjutnya.
Dukungan Multidisiplin dari Masyarakat Sipil
Laporan yang kini tengah dikaji oleh Kejagung diajukan oleh sebuah koalisi yang luas dan memiliki kredibilitas tinggi. Koalisi ini tidak hanya diisi oleh aktivis, tetapi juga melibatkan pakar hukum, akademisi, tokoh publik, serta organisasi kemanusiaan yang memiliki pengalaman langsung di lapangan, seperti relawan yang pernah bertugas di Gaza.
Kehadiran mantan pejabat tinggi negara seperti eks Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pendukung laporan ini turut memberikan bobot tersendiri, menunjukkan urgensi dan keseriusan materi yang dilaporkan.
Dasar Hukum dan Cakupan Laporan
Secara hukum, laporan ini bersandar pada Pasal 598 dan 599 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang membuka peluang penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif. Artinya, Kejaksaan RI berwenang menyelidiki kejahatan internasional berat meskipun terjadi di luar wilayah Indonesia, terutama jika ada kepentingan nasional yang terdampak.
Artikel Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Naik-Turun, Subsidi Pertalite dan Solar Tetap Stabil
Konflik AS-Israel-Iran Genap Sebulan, Korban Jiwa Ribuan dan Harga Minyak Melambung
Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi AKT
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah