Kejagung Kaji Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza Berdasarkan KUHP Baru

- Jumat, 13 Februari 2026 | 02:00 WIB
Kejagung Kaji Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza Berdasarkan KUHP Baru

MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah menerima dan mulai menganalisis laporan dari koalisi masyarakat sipil yang menduga adanya tindak pidana genosida dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional berat oleh Israel di Gaza, Palestina. Laporan yang diajukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini mendorong Kejagung untuk menggunakan kewenangannya dalam menangani kejahatan lintas negara, dengan fokus pada serangan terhadap warga negara Indonesia dan Rumah Sakit Indonesia di wilayah konflik.

Proses Kajian Hukum yang Komprehensif

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dipelajari secara mendalam. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai satuan kerja pemerintah, mengingat kompleksitas yurisdiksi dan norma hukum yang berlaku.

“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” jelas Anang Supriatna pada Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan bahwa analisis hukum yang sedang berjalan tidak hanya mempertimbangkan KUHP baru, tetapi juga peraturan sebelumnya yang masih berlaku. Kajian ini, menurutnya, memerlukan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh.

“Karena ini lintas yurisdiksi, dipelajari dengan norma-norma hukum yang berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa, akan kita pelajari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang Supriatna menambahkan bahwa hasil akhir dari proses ini akan sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk political will dan interpretasi terhadap aturan hukum yang ada.

“Segera dilakukan kajian, ya kajian dong, semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian, hasilnya seperti apa itu tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut,” lanjutnya.

Dukungan Multidisiplin dari Masyarakat Sipil

Laporan yang kini tengah dikaji oleh Kejagung diajukan oleh sebuah koalisi yang luas dan memiliki kredibilitas tinggi. Koalisi ini tidak hanya diisi oleh aktivis, tetapi juga melibatkan pakar hukum, akademisi, tokoh publik, serta organisasi kemanusiaan yang memiliki pengalaman langsung di lapangan, seperti relawan yang pernah bertugas di Gaza.

Kehadiran mantan pejabat tinggi negara seperti eks Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pendukung laporan ini turut memberikan bobot tersendiri, menunjukkan urgensi dan keseriusan materi yang dilaporkan.

Dasar Hukum dan Cakupan Laporan

Secara hukum, laporan ini bersandar pada Pasal 598 dan 599 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang membuka peluang penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif. Artinya, Kejaksaan RI berwenang menyelidiki kejahatan internasional berat meskipun terjadi di luar wilayah Indonesia, terutama jika ada kepentingan nasional yang terdampak.

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, yang terlibat dalam penyusunan laporan, memaparkan landasan hukum tersebut dengan rinci.

“Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida,” ungkap Fatia.

Dokumentasi Pola Kekerasan Sistematis

Laporan tersebut berusaha mendokumentasikan pola serangan yang dianggap sistematis dan meluas dalam kurun waktu yang panjang. Data yang dihimpun merujuk pada berbagai operasi militer Israel sejak 2008, dengan korban jiwa warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, yang mencapai puluhan ribu.

Fatia Maulidiyanti menjelaskan cakupan temporal dan besaran korban yang tercatat dalam dokumen tersebut.

“Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025... Dalam rentang waktu tersebut, puluhan ribu warga sipil Palestina tewas, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa serangan-serangan tersebut secara konsisten menargetkan objek sipil yang dilindungi hukum internasional, seperti permukiman, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan.

Ancaman terhadap Kepentingan dan Aset Indonesia

Salah satu poin kritis dalam laporan ini adalah penyerangan berulang kali terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Fasilitas yang dibangun dari kerja sama kemanusiaan ini telah mengalami puluhan kali serangan, mulai dari drone hingga pengepungan bersenjata, yang mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur pendukungnya.

Fatia menegaskan bahwa rangkaian serangan ini tidak hanya melanggar konvensi internasional, tetapi juga secara langsung menyentuh kepentingan nasional Indonesia.

“Laporan juga menggarisbawahi rangkaian serangan di atas yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, tetapi juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia, karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia,” terangnya.

Dengan demikian, laporan ini menempatkan Kejaksaan Agung pada posisi untuk mempertimbangkan bukan hanya aspek hukum internasional, tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi simbol bantuan kemanusiaan bangsa Indonesia di tengah medan konflik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar