Ruangan di Pengadilan Negeri Depok itu digeledah habis-habisan oleh penyidik KPK. Operasi itu tak hanya menyasar kantor, tapi juga merambah ke rumah dinas dua petingginya: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Semua ini berkaitan dengan kasus suap pengurusan sengketa lahan yang sedang mereka usut.
Nah, dari penggeledahan itu, ada temuan yang cukup mencolok. Penyidik mengamankan uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS. Saat ini, mereka masih mendalami dari mana asal uang sebanyak itu dan apa kaitannya dengan kasus yang sedang dibongkar.
"Kita akan dalami lebih lanjut, termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di kantor PN Depok,"
tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis lalu.
Saat dikonfirmasi lokasi penemuannya, Budi pun menyebut dengan singkat, "Ya di kantor PN (Depok)."
Di sisi lain, penyelidikan ini ternyata menguak hal lain. Ternyata, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain di luar kasus sengketa lahan ini. Tim KPK masih menelusuri, apakah penerimaan tersebut masih berkaitan dengan kasus yang sama atau justru mengarah ke objek lain yang belum terungkap.
"Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa,"
ujar Budi lagi.
"Apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut."
Penggeledahan besar-besaran ini sendiri digelar pada Senin, 9 Februari lalu. Selain uang dolar, tentu saja banyak barang bukti lain yang diamankan untuk menguatkan kasus.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok itu sendiri. Mereka dicokok dalam sebuah operasi tangkap tangan yang katanya cukup dramatis, diwarnai aksi kejar-kejaran.
Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, tersangka lainnya adalah juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua orang dari pihak swasta: Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma dari PT KD.
Modusnya? Eka dan Bambang diduga meminta fee tak kurang dari Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Tapi rupanya, itu belum semua. Bambang juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Dia diduga menerima setoran dari penukaran valas yang nilainya fantastis, mencapai Rp 2,5 miliar, dari sebuah perusahaan selama periode 2025-2026.
Kasus ini jelas membuat gempar. Bagaimana tidak, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru dicoreng oleh oknum-oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Ungkap Oknum Pakai Barang Sitaan Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Pidie Jaya Akhiri Masa Tanggap Darurat, Masuki Fase Transisi 90 Hari
Jadwal Super League 2025/26 Dirombak, Laga Borneo vs Persib Mundur ke Maret
Jadwal Salat Jumat 13 Februari 2025 untuk Warga Surabaya