Polisi Sita 30 Cartridge Vape Berisi Narkotika Jenis Baru di Cengkareng, Satu Kurir Dibekuk

- Jumat, 29 Mei 2026 | 03:15 WIB
Polisi Sita 30 Cartridge Vape Berisi Narkotika Jenis Baru di Cengkareng, Satu Kurir Dibekuk

Peredaran vape yang mengandung narkotika jenis baru berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 30 cartridge berisi narkotika Golongan II jenis etomidate serta mengamankan seorang pria berinisial MS, 29 tahun, yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan terhadap target yang dicurigai. Panit Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yeni Yuningsih, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Kamal, Jakarta Barat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap target yang dicurigai,” ujar Yeni dalam keterangannya di Jakarta.

Saat melakukan pengamatan di kawasan Cengkareng, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan dan mengamankan pelaku di depan Sedayu Square. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah tote bag merah yang di dalamnya berisi 30 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

“Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Yeni.

Setelah proses penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” tutur Budi.

Dia juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar