Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ramai hari ini. Sidang tuntutan untuk sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu akhirnya digelar. Salah satu nama yang menyita perhatian adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan Riza Chalid.
Menurut juru bicara pengadilan, Andi Saputra, sidang direncanakan mulai pukul sepuluh pagi. "Tapi jadwalnya masih dinamis," katanya ketika dikonfirmasi Jumat lalu. "Tergantung kesiapan semua pihak yang terlibat."
Nah, siapa saja sembilan orang yang bakal mendengar tuntutan jaksa hari ini? Mereka adalah sejumlah mantan petinggi di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.
Pertama, ada Riva Siahaan, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga. Lalu Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional. Maya Kusmaya, yang dulu menjabat Direktur Pemasaran di Patra Niaga, juga termasuk. Edward Corne, mantan VP Trading Operations, turut hadir dalam daftar.
Selain mereka, ada pula Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping) dan Agus Purwono (eks VP Feedstock Management).
Di sisi lain, tiga nama dari pihak swasta juga akan menghadapi sidang. Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kemudian Dimas Werhaspati, Komisaris di perusahaan yang sama sekaligus di PT Jenggala Maritim. Terakhir, Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini sungguh tak main-main. Menurut surat dakwaan, negara dirugikan hingga Rp 285 triliun lebih. Angka yang sulit dibayangkan itu muncul dari dua pokok masalah: impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi.
Rinciannya begini. Untuk kerugian keuangan negara, totalnya mencapai Rp 70,5 triliun. Ini merupakan gabungan dari kerugian dalam dolar AS yang setara Rp 45,1 triliun dan kerugian langsung sebesar Rp 25,4 triliun.
Namun begitu, kerugian perekonomian negara jauh lebih besar lagi. Ada beban ekonomi dari kemahalan harga pengadaan BBM yang mencapai Rp 172 triliun. Ditambah lagi keuntungan ilegal dari selisih harga impor yang melebihi kuota, senilai sekitar Rp 43,1 triliun. Jika dijumlah, kerugian di bidang ini membengkak jadi Rp 215,1 triliun.
Jadi, dari kedua kategori itu, muncullah angka fantastis Rp 285 triliun lebih. Perlu diingat, penghitungan ini memakai kurs rata-rata saat ini. Kalau Kejagung pakai kurs lain, jumlahnya bisa saja berubah.
Sidang hari ini tentu jadi momen penting. Masyarakat menunggu, bagaimana tuntutan akan dibacakan untuk kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah.
Artikel Terkait
Ahli UI Peringatkan Keanggotaan Israel di Dewan Perdamaian Trump Ancam Solusi Dua Negara
TRAC Perluas Layanan Ritel, Permudah Pemesanan Hingga 2 Jam Sebelum Perjalanan
Polisi Selidiki Dugaan Tindakan Asusila di Dalam Taksi Online di Cipulir
Pemerintah Catat Swasembada Beras dan Tekan Impor Solar pada 2025