MURIANETWORK.COM - Israel secara resmi telah menjadi anggota Board of Peace (BOP), sebuah dewan perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Langkah ini langsung memantik respons dan analisis kritis dari para pengamat hubungan internasional, khususnya terkait masa depan konflik Israel-Palestina dan implikasinya bagi negara-negara lain yang terlibat, termasuk Indonesia.
Analisis Hukum Internasional Soal Langkah Israel
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti keputusan ini dengan pesimisme terhadap prospek perdamaian. Menurut analisisnya, keanggotaan Israel dalam forum tersebut tidak serta-merta membuka jalan bagi kemerdekaan Palestina.
“PM (Perdana Menteri) Netanyahu tidak akan membiarkan Palestina merdeka di Gaza. Lalu bagaimana upaya Indonesia untuk meyakinkan Trump soal 2 states solutions di BOP? Apalagi Trump lebih berpihak ke Israel dari pada negara-negara Islam,” ucap Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (12/2/2026).
Ketimpangan Keanggotaan dan Peran Pasukan Indonesia
Lebih lanjut, Hikmahanto mempertanyakan asimetri dalam keanggotaan BOP, di mana Israel diikutsertakan sementara Palestina tidak. Pertanyaan ini berlanjut pada kekhawatiran mengenai peran nyata pasukan Indonesia yang tergabung dalam International Stabilization Force (ISF).
“Apakah pasukan kita yang tergabung dalam ISF bertugas untuk melucuti senjata Hamas? Mengingat Israel tidak mau dari Turki dan Qatar, kalau demikian pasukan kita berpotensi untuk terlibat konflik dengan Hamas yang pasti tidak akan disetujui oleh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Peringatan untuk Posisi Diplomatik Indonesia
Di akhir pernyataannya, ahli hukum internasional itu memberikan peringatan keras mengenai posisi Indonesia yang juga tercatat sebagai anggota Board of Peace. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan agar kehadiran Indonesia tidak disalahartikan.
“Jangan sampai keberadaan Indonesia di BOP dijadikan legitimasi untuk tindakan Israel yang justru akan memperluas wilayah yang dikendalikan sampai Gaza,” tegas Hikmahanto.
Peringatan ini menggarisbawahi kompleksitas situasi dan tantangan diplomatik yang dihadapi Indonesia, di tengah upayanya untuk berkontribusi pada perdamaian tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar politik luar negerinya.
Artikel Terkait
Wamensos Dorong Warga Borobudur Manfaatkan Pelatihan Anyaman Eceng Gondok
Polisi Tangsel Dalami Unsur Pidana di Balik Kebakaran Pabrik Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
Kapolri Ingatkan Ancaman Paham Radikal Baru Neo-Nazi dan Supremasi Kulit Putih yang Incar Anak-Anak
Investor Kripto Indonesia Tembus 20 Juta, Transaksi 2025 Capai Rp482 Triliun