Kabar soal kemungkinan kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ramai diperbincangkan. Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, mengaku bahwa memang sedang ada pembahasan terkait kebijakan tersebut.
"Ya ini baru dibahas,"
katanya lewat keterangan tertulis pada Kamis (12/2/2026).
Namun begitu, Masrofi buru-buru meluruskan sebuah kesalahpahaman yang beredar. Ia menegaskan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026 sebenarnya tak berbeda dengan tarif 2025. Jadi, dari sisi reguler, tidak ada kenaikan.
Lantas, dari mana munculnya rasa "naik" itu? Rupanya, tahun lalu ada dua kebijakan keringanan yang bikin masyarakat nyaman. Awal tahun, tepatnya Januari hingga Maret 2025, Pemprov Jateng menggulirkan Diskon PKB Merah Putih. Lalu, dilanjutkan dengan program pemutihan pajak di periode April-Juni. Dua kebijakan itu membuat wajib pajak tak merasakan penyesuaian tarif yang sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2025, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Tidak ada kenaikan pada tahun 2026 ini dibandingkan 2025,"
tegas Masrofi.
"Cuma di tahun 2025 kemarin ada diskon, jadi masyarakat tidak merasa jika sudah naik. Nah, saat bayar di tahun 2026 ini, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. Padahal itu adalah nominal pajak reguler ya segitu,"
tuturnya menjelaskan.
Di sisi lain, terkait wacana diskon PKB untuk tahun 2026 yang diperintahkan Gubernur untuk dikaji ulang, Masrofi menyebut ini butuh pembahasan yang lebih serius. Alasannya jelas: pajak kendaraan adalah salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tarik-ulur kebijakan diskon bakal berpengaruh langsung pada kesehatan APBD.
"Ya salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran,"
ungkapnya menutup pembicaraan.
Pertimbangan anggaran itu bukan tanpa alasan. Tahun ini, Pemprov Jateng harus menghadapi realitas pahit: dana transfer dari pusat dipotong cukup dalam, mencapai Rp 1,5 triliun. Situasi itu memaksa pemerintah daerah berpikir keras mencari sumber pemasukan lain. Tujuannya satu, agar roda pembangunan di Jawa Tengah tetap bisa berputar.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Siapkan Opsi Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Jangli
Saksi Ungkap Ammar Zoni Janjikan Upah Rp 100 Ribu untuk Antar Sabu di Rutan
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Proses Hukum Terkait Laporan Doktif Berlanjut
ESDM Jateng Ungkap Patahan Aktif Penyebab Pergerakan Tanah di Semarang