MURIANETWORK.COM - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee (DRL) akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2). Putusan ini menjadi babak baru dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap produk dan layanan kecantikan terkait. Menanggapi hal ini, Doktif menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga ke persidangan.
Komitmen Doktif Usai Penolakan Praperadilan
Setelah keputusan pengadilan keluar, Samira Farahnaz nama asli Doktif langsung menyampaikan responsnya. Ia secara terbuka meminta dukungan publik untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terlihat sangat kuat.
"Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan," tuturnya, seperti dikutip dari sebuah kanal YouTube.
Pintu Damai Ditutup Rapat
Lebih lanjut, Doktif dengan tegas menyatakan bahwa jalan damai bukanlah opsi yang ia pertimbangkan. Ia mengungkapkan bahwa telah ada tawaran uang damai yang fantastis, mencapai Rp50 miliar, dari pihak Richard Lee. Namun, tawaran tersebut ditolaknya secara tegas.
Artikel Terkait
Mantan Danjen Kopassus Gugat Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026