Kementerian Luar Negeri RI menegaskan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus semata-mata karena masalah pidana. Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, menyatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan hubungan bilateral Indonesia dan Palestina.
"Isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana," kata Vahd di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Vahd menegaskan sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina tidak berubah. Kemlu mengikuti penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
"Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah. Sebagai kementerian yang focal point menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemenlu mengikuti hal tersebut," ujar Vahd.
Sebelumnya, Yusril menyatakan Abdul Karim bukan seorang aktivis maupun ulama Palestina. Ia dideportasi karena tersandung masalah hukum. "Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Yusril telah menggelar audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, HE Nicholas Panayiotou. Pertemuan itu membahas proses deportasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim. "Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.
Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di Siprus. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum red notice diterbitkan pada 16 Juli 2026. Setelah red notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.
Yusril menambahkan, Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer. "Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.
Artikel Terkait
Deportasi Warga Palestina Murni Persoalan Pidana, Kemlu Tegaskan Dukungan ke Palestina Tak Berubah
Kemlu Tegaskan Deportasi WN Palestina ke Siprus Murni Perkara Pidana
Yusril Pastikan Siprus Tak Serahkan Warga Palestina ke Israel Usai Dideportasi dari Indonesia
Yusril Temui MUI dan Ormas Islam Jelaskan Deportasi Warga Palestina ke Siprus