KPK Beberkan Bukti Baru: Kuota Haji Tambahan Malah Rugikan Jemaah yang Telah Menunggu Puluhan Tahun

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:25 WIB
KPK Beberkan Bukti Baru: Kuota Haji Tambahan Malah Rugikan Jemaah yang Telah Menunggu Puluhan Tahun

Penyelidikan KPK soal kasus kuota haji makin menemukan titik terang. Setelah memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi, lembaga antirasuah ini mengaku punya bukti kuat soal asal-usul tambahan kuota itu. Menurut mereka, kesaksian Dito semakin memperjelas bahwa diskresi Kemenag dalam membagikan kuota ternyata melenceng jauh dari tujuan awalnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

"Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut," ujar Budi.

Semuanya berawal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi di tahun 2022. Dito, yang kala itu masih menjabat, turut serta dalam rombongan. Dari pertemuan itu, Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji dengan harapan bisa memangkas panjangnya antrean.

Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Awalnya, kuota haji Indonesia di 2024 adalah 221 ribu jemaah. Setelah ditambah, angkanya naik jadi 241 ribu. Tapi alih-alih dialokasikan penuh untuk haji reguler yang antriannya puluhan tahun, kuota tambahan itu malah dibagi dua: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk haji khusus.

Kebijakan yang diterbitkan di era Menag Yaqut Cholil Qoumas ini berakibat pahit. Sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat di 2024, akhirnya gagal. Padahal, dengan tambahan 20 ribu kursi, sebenarnya waktu tunggu bisa dipangkas drastis hingga 40 tahun!

"Dalam pemeriksaan kemarin Pak Dito sudah clear menjelaskan asal-usul dari penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia," jelas Budi.


Halaman:

Komentar