Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan lagi diseragamkan sebesar Rp6 juta per hari ke depan, seiring dengan rencana penataan ulang data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Agustina Arumsari, Wakil Ketua BGN, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan insentif yang selama ini diterapkan. Ia menyebutkan besaran insentif yang selama ini disamaratakan tanpa mempertimbangkan jumlah riil penerima manfaat dinilai kurang efektif dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Iya, iya (evaluasi insentif). Nanti itu termasuk. Setelah data penerima manfaat itu fix, ya, kami harapkan nantinya insentifnya nggak fix Rp6 juta semua kan,” ujar Arumsari usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Arumsari, pada masa kepemimpinan BGN sebelumnya, setiap SPPG tanpa memandang jumlah penerima manfaat mendapatkan insentif tetap sebesar Rp6 juta. Baik SPPG yang melayani 1.500 penerima manfaat maupun yang hanya 500 penerima, nominalnya sama. Kebijakan inilah yang kini tengah ditinjau ulang.
“Sekarang kan diubahlah oleh yang dulu ya bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun (penerima manfaat) Rp6 juta. Kan yang dulu begitu. Nah kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut, misalnya ya. Kan itu dampaknya nanti penata ulangan,” kata Arum.
Ia menambahkan, penyesuaian insentif ini juga akan berdampak pada kemungkinan penggabungan beberapa SPPG di daerah dengan jumlah penerima manfaat yang sedikit. Langkah tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari proses refocusing yang lebih luas.
“Mungkin kita akan gabungkan, bisa jadi ya. Bisa jadi, oh karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini, dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing,” sambungnya.
Di sisi lain, Arumsari menegaskan bahwa penentuan insentif ke depan tidak lagi hanya berdasarkan jumlah output, melainkan juga mempertimbangkan kualitas layanan. Setiap SPPG dituntut mampu menghasilkan makanan yang bergizi, memenuhi standar keamanan pangan, dan berkualitas bagi penerima manfaat.
“Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu, tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentifnya sendiri itu kita akan evaluasi. Bukan sekadar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, keamanan pangannya terpenuhi,” kata dia.
Dengan penataan ulang ini, Arumsari berharap anggaran MBG dapat tepat sasaran dan tidak lagi meninggalkan celah pemborosan. Ia ingin program prioritas nasional ini berjalan efisien tanpa mengorbankan kualitas gizi yang diterima masyarakat.
“Tidak, tidak (dipikul rata). Jadi semua itu diharapkan nantinya kita akan memang bagaimana program ini tercapai ya, tetapi anggarannya betul-betul sesuai sasaran gitu. Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk lebih boros ya, jadi boros keuangan negara,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Mahasiswa Bertemu Wapres Gibran, Sampaikan Tuntutan Soal MBG hingga Harga BBM
KPK Limpahkan Berkas Tiga Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Impor ke Pengadilan
Trader Saham Nekat Rencanakan Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK karena Cinta Tak Direstui
KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM Terkait Data Produksi Batu Bara Kasus Rita Widyasari