Polri Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Ganja dalam Paket Mi Instan ke Malang, Satu Kurir Ditangkap

- Senin, 15 Juni 2026 | 18:40 WIB
Polri Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Ganja dalam Paket Mi Instan ke Malang, Satu Kurir Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman paket mi instan yang berisi ganja seberat 5,29 kilogram ke Malang, Jawa Timur, dalam sebuah operasi yang berujung pada penangkapan seorang kurir. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 12 Juni 2026, mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Kota Pekanbaru menuju Malang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Satgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo, Jawa Timur, dan langsung berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi guna menelusuri pergerakan paket tersebut. Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Kanwil Malang kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan secara ketat hingga paket mencapai tujuan akhir di wilayah Malang. Koordinasi dengan pihak ekspedisi menjadi kunci awal pengungkapan, karena dari hasil penelusuran diketahui bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi yang sama menggunakan identitas berbeda, namun dengan nomor telepon yang identik.

“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tim kemudian menerapkan metode controlled delivery terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika untuk mengidentifikasi sekaligus memastikan pihak penerima. Begitu paket tiba di alamat tujuan, petugas langsung bergerak dan menangkap penerima barang bernama Sugiono. Pemeriksaan terhadap isi paket mengungkapkan bahwa di dalamnya terdapat 5,3 kilogram ganja kering yang disembunyikan di antara tumpukan mi instan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering yang dikamuflase dengan sejumlah mi instan,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026. Total barang haram yang telah diedarkan meliputi 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Pengakuan lebih lanjut mengungkap bahwa Sugiono merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat.

“Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” imbuhnya.

Modus operandi jaringan ini cukup terstruktur. Setelah paket diterima, tersangka diperintah oleh pengendali untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, serta meletakkan narkotika di berbagai lokasi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, dengan sistem tempel. Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket, ditambah fee tambahan berkisar Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000 jika pekerjaan berhasil diselesaikan.

“Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 apabila pekerjaan berhasil diselesaikan,” jelasnya.

Namun, pada pengiriman ke-20 yang dilakukan pada 14 Juni 2026, rencana tersebut berhasil digagalkan. Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis ganja serta alat timbangan digital di tempat tinggalnya. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus ukuran sedang serta 3 bungkus ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 574 gram. Selain itu, petugas juga menyita 3 unit timbangan digital berbagai ukuran dan plastik bekas pembungkus paket kiriman yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran gelap.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar