MURIANETWORK.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi memberhentikan tujuh personelnya dengan status tidak hormat (PTDH) dalam sebuah upacara terbuka, Kamis (12/2/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang, menyusul berbagai pelanggaran berat yang dilakukan personel, mulai dari tindak pidana berkekuatan hukum tetap hingga mangkir dari tugas.
Upacara Terbuka Sebagai Bentuk Penegakan Disiplin
Di bawah pimpinan langsung Kapolres AKBP Farouk Oktora, upacara pemberhentian digelar di Mapolres Inhil pagi itu. Ritual ini sengaja dilakukan secara terbuka, bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terakhir, tetapi lebih sebagai momen introspeksi kolektif. Tujuannya jelas: memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran.
Dalam amanatnya, Kapolres Farouk Oktora menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud konkret komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran, baik terhadap kode etik profesi maupun aturan disiplin, akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tuturnya.
Rincian Pelanggaran yang Berujung Pemecatan
Dari ketujuh personel yang dipecat, lima orang menghadapi konsekuensi akibat pelanggaran yang sangat serius. Mereka adalah Aipda FF, Bripka YM, Bripka SS, Brigadir YA, dan Brigadir MT. Pemberhentian mereka didasarkan pada tindak pidana berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik, termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. Dasar hukumnya merujuk pada PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu, dua personel lainnya, Bripka DH dan Bripka H, harus berakhir kariernya karena melakukan mangkir tugas. Keduanya diketahui telah meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, sebuah pelanggaran disiplin berat dalam tubuh institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026
Menaker Usulkan Industri Kreatif Jadi Laboratorium Magang Nasional
Bupati Banyuwangi Paparkan Capaian 2025: IPM Naik, Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh 5,65%
Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat, Layanan Publik Tetap Beroperasi