Harga emas melonjak, dan masyarakat pun ramai-ramai memburunya. Tak cuma generasi tua, anak muda sekarang juga ikut terjun. Mereka membeli segala bentuk emas, mulai dari logam fisik yang bisa dipegang sampai yang bentuknya digital, cukup lewat ketukan di aplikasi ponsel.
Tapi, di balik kemudahan itu, ada kegelisahan. Di media sosial, transaksi emas digital jadi bahan perdebatan hangat. Banyak yang bertanya-tanya, sah nggak sih menurut hukum Islam? Soalnya, emasnya nggak langsung kita terima saat beli.
Fenomena ini memang tumbuh subur berkat kemudahan teknologi. Investasi emas digital menarik bagi pemula dan anak muda karena modalnya relatif kecil dan prosesnya simpel. Mereka bisa mulai dengan nominal sedikit, dan kalau sudah terkumpul banyak, baru bisa minta dicetak jadi batangan. Namun begitu, pro-kontra soal kehalalannya terus bergulir.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara lewat Dewan Syariah Nasional-nya. Intinya, jual beli emas secara tidak tunai termasuk lewat platform digital itu pada dasarnya boleh. Syaratnya, transaksi dan objeknya harus sesuai prinsip syariah.
Kuncinya ada di sini: emas di zaman sekarang ini sudah nggak lagi dipakai sebagai alat tukar resmi. Statusnya lebih sebagai komoditas biasa, barang dagangan. Karena itu, jual belinya dianggap sah, baik fisik maupun digital, asal memenuhi syarat.
Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB, Syafiah Muhammad Faishol, secara prinsip kepemilikan emas digital itu tidak masalah.
"Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini," jelas Faishol.
Nah, biar transaksi emas digital ini sah secara syariat, ada beberapa prinsip yang wajib dipenuhi. Pertama, akad jual belinya harus jelas antara penjual dan pembeli. Lalu, emas yang diperdagangkan harus benar-benar ada, bukan cuma klaim virtual belaka. Pembeli juga harus dapat bukti kepemilikan yang sah, misalnya sertifikat. Terakhir, emas itu harus bisa secara teori diserahkan ke pembeli jika diminta.
Di sisi lain, masyarakat perlu tetap waspada. Banyak beredar investasi emas digital yang mengklaim tanpa di-backup emas fisik sama sekali. Istilah kerennya, 'emas angin'.
Praktik semacam itu berpotensi menipu dan jelas nggak memenuhi prinsip syariah. Risikonya besar, bisa merugikan banyak konsumen. Jadi, teliti dulu sebelum memutuskan berinvestasi.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun