"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Jokowi Gencar Genjot PSI, Ambisi Tiga Periode Masih Menyala?
Dosen UI Soroti Bahaya Indonesia Jadi Stempel Zionis di Board of Peace
Menulis Ilmiah di Kampus: Antara Momok dan Hilangnya Tradisi Riset
Dialog Terbuka dan Ujian Nyata: Akankah Kedaulatan Kembali ke Rakyat?