"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel