"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.
Sumber: beritasatu
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kecelakaan KA Bangunkarta di Sleman Tewaskan 3 Orang, 6 Luka Termasuk 3 Balita
Korban Begal Baduy Ditolak RS Gara-gara Tak Punya KTP, DPR: Tidak Manusiawi!
Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, 2 Tersangka Ditahan!
Mantan Wapres AS Dick Cheney Meninggal Dunia di Usia 84, Ini Penyebab dan Profil Lengkapnya