Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Aturan Truk Saat Puncak Arus Balik Lebaran

- Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB
Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Aturan Truk Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Jelang puncak arus balik Lebaran, jalanan diprediksi bakal padat merayap dalam beberapa gelombang. Tanggal 24, 25, dan 27 Maret 2026 disebut-sebut sebagai puncaknya. Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi punya imbauan khusus buat para pengusaha logistik.

Intinya, dia minta mereka patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kemenhub, Polri, dan PUPR terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran tahun ini.

“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (23/3/2026).

“Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Nah, aturan dalam SKB itu sendiri cukup jelas. Operasional truk barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Tujuannya sederhana: biar arus mudik dan balik lancar, plus keselamatan di jalan tetap terjaga.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar