DPR Pertanyakan Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh di Kemenhub Capai Rp186 Juta per Terminal

- Selasa, 18 November 2025 | 18:00 WIB
DPR Pertanyakan Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh di Kemenhub Capai Rp186 Juta per Terminal

Komisi V DPR Pertanyakan Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh di Kemenhub

Komisi V DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk membahas pelaksanaan APBN 2025 serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat ini menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai tidak efisien.

Anggaran ATK di Kementerian Perhubungan Dipertanyakan

Anggota Komisi V DPR RI, Haryanto, menyoroti alokasi anggaran untuk alat tulis kantor (ATK) yang muncul di berbagai program Kemenhub. Menurutnya, di era teknologi digital yang sudah maju, pengeluaran untuk ATK seharusnya bisa diminimalisir.

"Kami menemukan banyak kegiatan di Kemenhub yang masih menganggarkan ATK dalam jumlah signifikan. Padahal seharusnya kita sudah beralih ke teknologi elektronik," ujar Haryanto dalam rapat kerja tersebut.

Haryanto mendorong agar Kementerian Perhubungan melakukan efisiensi anggaran ATK yang bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas. Ia meminta Menteri Perhubungan untuk meninjau ulang detail anggaran tersebut.

Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh di Terminal Dipertanyakan

Selain anggaran ATK, Haryanto juga mengkritisi alokasi dana untuk belanja penambah daya tahan tubuh di berbagai terminal. Politikus PDIP ini menyebutkan nilai anggaran yang cukup besar untuk pos tersebut di setiap terminal.

"Setiap terminal menganggarkan belanja penambah daya tahan tubuh dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 97 juta hingga Rp 186 juta per terminal. Yang menjadi pertanyaan, mengapa di setiap terminal perlu ada anggaran ini, sementara sudah ada anggaran terpisah untuk belanja obat-obatan," jelas Haryanto.

Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan optimalisasi anggaran dan menghilangkan pos-pos pengeluaran yang dinilai kurang efisien atau tumpang tindih dengan program lainnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar