Aplikasi Zangi Jadi Senjata Baru Edarkan Sabu dari Dalam Sel

- Kamis, 18 Desember 2025 | 17:20 WIB
Aplikasi Zangi Jadi Senjata Baru Edarkan Sabu dari Dalam Sel

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), suasana tegang menyelimuti. Randi Iswahyudi, salah satu polisi yang menangani kasus narkoba di Rutan Salemba, hadir sebagai saksi. Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk artis Ammar Zoni. Menariknya, modus operandi yang diungkap Randi terbilang canggih: mereka memanfaatkan aplikasi pesan bernama Zangi untuk mengedarkan sabu dari dalam sel.

“Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak? Kan soalnya di BAP ada bacanya menggunakan aplikasi, transaksinya. Aplikasi apa?” tanya jaksa membuka pemeriksaan.

“Zangi,” jawab Randi singkat.

“Itu sejenis apa ya aplikasi Zangi?” tanya jaksa lagi, terdengar penasaran.

“Seperti BBM (BlackBerry Messenger),” jelas Randi.

Pertanyaan kemudian berlanjut. “Bisa komunikasi di sana ya?”

“Iya,” sahut Randi.

Menurut keterangan Randi, aplikasi itulah yang jadi sarana utama untuk mengedarkan narkotika. Namun begitu, ada satu hal yang membuat penyelidikan mandek. Saat pemeriksaan berlangsung dan ponsel para tersangka dicek, aplikasi Zangi itu sudah raib. “Pas saya buka, udah terhapus semuanya,” ujarnya.

Para terdakwa yang disidang hari itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan tentu saja Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Mereka duduk berjejer, menghadapi serangkaian pertanyaan.

Jaksa terus mendalami fungsi aplikasi tersebut. “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?”

“Untuk mengedarkan,” tegas Randi.

“Mengedarkan juga di situ?” tanya jaksa memastikan.

“Siap,” jawab Randi mantap.

Narasi yang terbangun jelas: dari balik jeruji, jaringan ini tetap aktif. Mereka bergerak dengan teknologi, meski akhirnya jejak digital itu berhasil mereka hapus lebih dulu.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar