Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening 174 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp224,6 Miliar

- Kamis, 07 Mei 2026 | 09:15 WIB
Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening 174 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp224,6 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas dengan memblokir secara serentak rekening milik para penunggak pajak. Tindakan ini dijalankan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya pada Rabu, 6 Mei 2026.

Sebanyak 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak resmi dibekukan. Total nilai tunggakan yang tersangkut dalam aksi penegakan hukum ini mencapai Rp224,60 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif yang bertujuan memastikan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyatakan bahwa tindakan ini krusial untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Mei 2026.

Nandang menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak DJP telah menempuh seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pendekatan persuasif hingga edukasi. Namun, karena tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang, tindakan hukum yang lebih keras akhirnya diambil.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” kata dia.

Tindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran rekening merupakan tahap awal dalam penagihan aktif sebelum nantinya dilakukan penyitaan saldo guna melunasi utang pajak.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat I terus mengimbau para wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan mereka. Langkah ini penting guna menghindari sanksi yang lebih berat, seperti penyitaan aset fisik, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan pemblokiran akses perbankan secara permanen.

Melalui penegakan hukum ini, diharapkan timbul efek jera sekaligus kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar