Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, melakukan perombakan di sejumlah posisi strategis di lingkungan kementeriannya, salah satunya dengan mencopot Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang sebelumnya dijabat oleh Wilan Oktavian. Pergantian ini tidak hanya berhenti di pucuk pimpinan BPJT, melainkan juga menyentuh jabatan Kepala Biro Hukum dan Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Kebijakan dan Kelembagaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola di sektor infrastruktur jalan tol.
Melalui prosesi pelantikan yang digelar pada Jumat, 19 Juni 2026, Dody resmi menunjuk tiga pejabat baru untuk mengisi kursi yang ditinggalkan. Ferdian Adi Nugroho kini dipercaya memimpin Biro Hukum, menggantikan pejabat sebelumnya. Sementara itu, posisi Kepala BPJT diserahkan kepada Ni Komang Rasminiati, yang juga merangkap sebagai Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Unsur Pemerintah. Jabatan Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Kebijakan dan Kelembagaan diisi oleh Ahmad Khoirul Umam.
Ketiga pejabat yang baru dilantik memiliki latar belakang yang beragam. Ferdian Adi Nugroho, misalnya, sebelumnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Ni Komang Rasminiati bukanlah wajah baru di BPJT karena sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol di kementerian yang sama. Sementara itu, Ahmad Khoirul Umam hadir dari dunia akademik sebagai dosen di Universitas Paramadina.
Dalam sambutannya, Menteri Dody menyampaikan kepercayaan penuh terhadap kemampuan para pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya pengabdian dan tanggung jawab dalam mengemban amanat baru.
"Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa senantiasa membimbing kita semua," ujar Dody dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Dody mengingatkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, etika jabatan, dan integritas dalam setiap langkah kerja mereka. Ia berpesan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
"Dalam menjalankan tugas jabatan, selalu junjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Jaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," tegasnya.
Artikel Terkait
Trump Resmi Luncurkan Pesawat Kepresidenan Baru Boeing 747-8 Hadiah dari Qatar
Trump Klaim Militer Iran Lumpuh Total, Bantah Kritik Demokrat soal Kebijakan Timur Tengah
Ganda Putra Indonesia Ali Faathir/Devin Artha Tembus Final Macau Open 2026, Perpanjang Tren Empat Final Beruntun
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap untuk Lulusan D3, Pendaftaran hingga 23 Juni 2026