Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Minggu, 21 Juni 2026 | 20:25 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, akhirnya dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani masa penahanan. “Update terakhir, TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Proses pemindahan itu sendiri masih dalam tahap koordinasi intensif antara penyidik dengan pihak rumah sakit. Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berkomunikasi dengan RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kelancaran pengiriman kedua tersangka ke rumah tahanan. “Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ungkapnya.

Setelah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses pelimpahan tahap kedua itu akan dilaksanakan pada esok hari pukul 09.00 WIB. “Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” kata Budi.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, menurut penjelasan pihak kepolisian, bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sudah berjalan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, atau dikenal dengan istilah P-21. “Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” tegas Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Juni lalu.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags