Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

- Minggu, 21 Juni 2026 | 20:50 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

Dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Sebelumnya, keduanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit ke rutan dilakukan demi kelancaran proses hukum selanjutnya. Menurutnya, langkah ini berkaitan langsung dengan rencana pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026.

"Update terakhir, TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menambahkan bahwa pada pukul 09.00 WIB keesokan harinya, kedua tersangka akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses tahap dua. "Posisi saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan bahwa hak dan kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah berpedoman pada hukum formil, materiil, dan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Iman.

Iman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau P21. Langkah pengamanan ini, menurutnya, merupakan bagian dari rangkaian proses untuk memastikan kelancaran pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

"Guna memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan berjalan lancar, penyidik harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, baik jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.

Ia juga menekankan bahwa proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel. "Proses ini menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.

Dalam kesempatan yang sama, Iman mengutip arahan Presiden Prabowo yang menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar